Info Seputar Lowongan Kerja,Trik dan Tips Dalam Kehidupan

Ternyata Arisan Hukumnya Haram Ini Lah Klarifikasi Syariat Islam.!?

Teman akrab suka mengikuti arisan? Sudah tahukah bagaimana Hukum Fiqih arisan? Yuk kita pelajari!
 
Umumnya ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang telah disetujui bersama, kemudian dengan cara bersiklus --entah satu ahad sekali atau satu bulan sekali-- mengocok nama yang mempunyai hak memperoleh giliran
memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat wacana aturan Fiqih arisan :
1. Haram
Ada yang mempunyai pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), lantaran arisan dikira berupa janji dukungan dengan syarat peminjam itu nanti memberi dukungan juga pada pemberi dukungan sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap dukungan yang mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan mempunyai kandungan riba yang hukumnya haram.
2. Boleh
Walau demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang malah membolehkan arisan, yaitu aturan asal muamalah. Mengenai pemilihan giliran lewat cara mengocok nama akseptor tidaklah dikira sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan jika dilakukan untuk memastikan orang yang paling berhak diantara beberapa orang yang mempunyai hak.
3. Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan aturan arisan yaitu sunah, lantaran arisan yaitu satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Teman dekat, pendapat yang paling besar lengan berkuasa wacana aturan arisan yaitu mubah (bisa), sampai kita sanggup hening untuk mengikuti arisan, jangan pernah ada faktor yang menciptakan arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga diperhatikan moral waktu berkumpul mengocok nama, biar tidak terjadi pertikaian pada akseptor arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber : http :// www.ummi-online.com/
Teman akrab suka mengikuti arisan? Sudah tahukah bagaimana Hukum Fiqih arisan? Yuk kita pelajari!
 
Umumnya ibu-ibu suka sekali mengikuti arisan, yaitu menyetor beberapa yang telah disetujui bersama, kemudian dengan cara bersiklus --entah satu ahad sekali atau satu bulan sekali-- mengocok nama yang mempunyai hak memperoleh giliran
memperoleh dana yang terkumpul itu. Bahkan juga banyak orang yang ikut arisan di banyak tempat, di lingkungan rumah, di kantor, di komunitas, bahkan juga ada pula arisan keluarga.
Ada 3 pendapat wacana aturan Fiqih arisan :
1. Haram
Ada yang mempunyai pendapat arisan haram hukumnya (Fiqih Muamalat Maliyyah Muashirah, Prof. Dr. Saad Al Khatslan, hlm. 194), lantaran arisan dikira berupa janji dukungan dengan syarat peminjam itu nanti memberi dukungan juga pada pemberi dukungan sebelumnya. Sedangkan tiap-tiap dukungan yang mendatangkan manfaat yaitu riba, jadi dikira arisan mempunyai kandungan riba yang hukumnya haram.
2. Boleh
Walau demikian, pendapat sebaliknya dinyatakan oleh Fatwa Kerajaan Arab Saudi yang malah membolehkan arisan, yaitu aturan asal muamalah. Mengenai pemilihan giliran lewat cara mengocok nama akseptor tidaklah dikira sebagai faktor yang mengharamkan. Karena kocok undian dibolehkan jika dilakukan untuk memastikan orang yang paling berhak diantara beberapa orang yang mempunyai hak.
3. Sunah
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah memberikan aturan arisan yaitu sunah, lantaran arisan yaitu satu diantara cara untuk memperoleh modal dan menyatukan uang yang terlepas dari riba.
Teman dekat, pendapat yang paling besar lengan berkuasa wacana aturan arisan yaitu mubah (bisa), sampai kita sanggup hening untuk mengikuti arisan, jangan pernah ada faktor yang menciptakan arisan itu jadi haram. Jadi, butuh juga diperhatikan moral waktu berkumpul mengocok nama, biar tidak terjadi pertikaian pada akseptor arisan. Wallaahualam.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Sumber : http :// www.ummi-online.com/
Labels: alquran, hukum islam, info penting

Thanks for reading Ternyata Arisan Hukumnya Haram Ini Lah Klarifikasi Syariat Islam.!?. Please share...!

0 Comment for "Ternyata Arisan Hukumnya Haram Ini Lah Klarifikasi Syariat Islam.!?"

Back To Top