Menikah merupakan sunnah rasul, setiap insan niscaya ingin melakukannya dengan sang pujaan hati. Setelah ijab kabul terjadi maka akan terbentuk keluarga baru, ada kepala rumah tangga gres dan status juga gres yaitu “Menikah/Kawin”.
Pastinya dengan semua yang baru, maka sebagai warga Negara Indonesia yang baik kita harus melengkapi data-data atau dokumen sebagai tanda bahwa kita ialah penduduk Indonesia yang baik dan taat aturan, diantaranya KK dan KTP.
Sangat penting untuk kita mengurus KK dan KTP, sebab kedepannya segala pengurusan data akan dimulai dari KK dan KTP. Mengurus SIM butuh KTP, mengurus BPJS butuh KTP, mengurus sertifikat lahir anak butuh KTP, jadi kita wajib mengurus KK dan KTP untuk fasilitas pengurusan data-data lainnya.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai cara mengurus KK baru/ pecah KK bagi yang gres menikah.
Persyaratannya sebagai berikut ini :
1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah tiba bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia
Surat Keterangan tiba dari Luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang tiba dari luar negeri sebab pindah
4. KK lama
5. KTP suami dan istri
6. Pas Foto 3 x 4
Sedangkan untuk alur pengurusannya adalah:
1. Datang ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan penerbitan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK sebab menikah dan ingin menciptakan KK sendiri sesuai alamat yang ditinggali nanti,
2. Di kelurahan atau desa anda akan mengisi form permohonan (F1-01) yang nantinya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah
3. Kemudian surat yang dari desa akan diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani camat setempat,
4. Bawa surat tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) disana akan diminta KTP istri dan KK yang akan ditarik dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga, lalu anda akan mendapat surat pindah domisili yang aktif selama 30 hari
5. Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali proses ini sama alurnya menyerupai diatas RT/RW>Desa/Kelurahan>Kecamatan
6. Setelah lengkap bawa ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK, KTP yang baru
Prosesnya mungkin ada perbedaan setiap daerah, baik persyaratan ataupun alur serta biaya yang diperlukan, dibutuhkan waktu kurang lebih satu ahad pengurusan hingga dengan selesai. Demikian cara mengurus surat pindah dan menciptakan KK gres untuk yang gres menikah, biar membantu
Menikah merupakan sunnah rasul, setiap insan niscaya ingin melakukannya dengan sang pujaan hati. Setelah ijab kabul terjadi maka akan terbentuk keluarga baru, ada kepala rumah tangga gres dan status juga gres yaitu “Menikah/Kawin”.
Pastinya dengan semua yang baru, maka sebagai warga Negara Indonesia yang baik kita harus melengkapi data-data atau dokumen sebagai tanda bahwa kita ialah penduduk Indonesia yang baik dan taat aturan, diantaranya KK dan KTP.
Sangat penting untuk kita mengurus KK dan KTP, sebab kedepannya segala pengurusan data akan dimulai dari KK dan KTP. Mengurus SIM butuh KTP, mengurus BPJS butuh KTP, mengurus sertifikat lahir anak butuh KTP, jadi kita wajib mengurus KK dan KTP untuk fasilitas pengurusan data-data lainnya.
Pada artikel ini akan dibahas mengenai cara mengurus KK baru/ pecah KK bagi yang gres menikah.
Persyaratannya sebagai berikut ini :
1. Foto Copy Surat Nikah/Akta Nikah
2. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah tiba bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia
Surat Keterangan tiba dari Luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga negara indonesia yang tiba dari luar negeri sebab pindah
4. KK lama
5. KTP suami dan istri
6. Pas Foto 3 x 4
Sedangkan untuk alur pengurusannya adalah:
1. Datang ke RT atau RW memohon untuk dibuatkan surat pengantar ke desa atau kelurahan untuk keperluan penerbitan surat keterangan pindah untuk pengurusan KK baru, sekaligus memecah KK sebab menikah dan ingin menciptakan KK sendiri sesuai alamat yang ditinggali nanti,
2. Di kelurahan atau desa anda akan mengisi form permohonan (F1-01) yang nantinya ditandatangani oleh kepala desa atau lurah
3. Kemudian surat yang dari desa akan diteruskan ke kecamatan untuk mengisi form dan ditandatangani camat setempat,
4. Bawa surat tersebut ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) disana akan diminta KTP istri dan KK yang akan ditarik dimana istri telah dikeluarkan dari keluarga, lalu anda akan mendapat surat pindah domisili yang aktif selama 30 hari
5. Bawa surat tersebut ke desa atau kelurahan yang akan ditinggali proses ini sama alurnya menyerupai diatas RT/RW>Desa/Kelurahan>Kecamatan
6. Setelah lengkap bawa ke DISPENDUKCAPIL maka akan diproses KK, KTP yang baru
Prosesnya mungkin ada perbedaan setiap daerah, baik persyaratan ataupun alur serta biaya yang diperlukan, dibutuhkan waktu kurang lebih satu ahad pengurusan hingga dengan selesai. Demikian cara mengurus surat pindah dan menciptakan KK gres untuk yang gres menikah, biar membantu
Labels:
NEWS
Thanks for reading Cara Mengurus Kk Baru/ Pecah Kk Bagi Yang Gres Menikah. Please share...!
0 Comment for "Cara Mengurus Kk Baru/ Pecah Kk Bagi Yang Gres Menikah"